Testimoni Kontak Kami

INPRES NO 5 TAHUN 2020 “Penataan Ekosistem Logistik Nasional”

INPRES NO 5 TAHUN 2020 “Penataan Ekosistem Logistik Nasional”

Dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional pada tanggal 16 Juni 2020.

Adapun Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan bertanggung jawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional, melalui:

1. Simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi;

2. Kolaborasi sistem-sistem layanan logistik baik internasional maupun domestik antar pelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta; dan

3. Kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik.

Back To Articles