Testimoni Kontak Kami

Bongkar Permendag 16–24/2025: Jalur Impor Diperketat, PLB Jadi Andalan Baru Industri

Bongkar Permendag 16–24/2025: Jalur Impor Diperketat, PLB Jadi Andalan Baru Industri

## Bongkar Permendag 16–24/2025: Jalur Impor Diperketat, PLB Jadi Andalan Baru Industri

### Regulasi Baru untuk Industri, Kenapa Sekarang?

Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan paket kebijakan impor terbaru: *Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025*. Sembilan regulasi ini mengatur ulang jalur masuk barang impor ke Indonesia — mulai dari bahan baku industri hingga barang konsumsi.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama ini biaya logistik Indonesia masih membebani pelaku usaha. Menurut catatan, biaya logistik nasional masih menyedot 23 hingga 24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini jauh di atas rata-rata ASEAN yang sudah di bawah 15 persen. Jika tidak dibenahi, barang lokal kalah bersaing, impor membanjir, margin usaha tergerus.

Karena itu, pengetatan jalur impor dan penataan kembali mekanisme logistik melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) kini diandalkan untuk menurunkan beban biaya di lapangan.

### Isi Pokok Permendag 16–24/2025

Berikut garis besar isi kebijakan:

1. Permendag 16/2025: Kebijakan Umum Pengaturan Impor — induk aturan lintas sektor.
2. Permendag 17/2025: Tekstil dan Produk Tekstil — batasi impor kain, karpet, pakaian jadi.
3. Permendag 18/2025: Barang Pertanian dan Peternakan — atur pasokan beras, jagung, gula, hortikultura, hewan ternak.
4. Permendag 19/2025: Garam dan Komoditas Perikanan — kuota impor garam industri, produk ikan.
5. Permendag 20/2025: Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Tambang — kendalikan bahan baku penting.
6. Permendag 21/2025: Barang Elektronik dan Telematika — perketat aliran perangkat keras, gadget, IoT.
7. Permendag 22/2025: Barang Industri Tertentu — atur impor besi baja, ban, keramik, kaca, plastik.
8. Permendag 23/2025: Barang Konsumsi — pengendalian makanan, minuman, kosmetik, mainan, tas, alas kaki, sepeda.
9. Permendag 24/2025: Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3 — relokasi mesin bekas, skrap daur ulang.

Tujuan akhirnya: jalur impor hanya dibuka untuk kebutuhan produksi dan konsumsi yang betul-betul mendesak, bukan membanjiri pasar dengan barang murah yang memukul industri lokal.

### Sektor-Sektor yang Paling Terkena Dampak

Siapa saja yang harus siap menyesuaikan?

* Manufaktur tekstil dan garmen: lebih hati-hati impor kain, aksesoris.
* Industri elektronik dan telematika: kontrol ketat barang jadi, komponen.
* Pertanian dan pangan: beras, gula, hortikultura diatur lebih ketat.
* Perikanan dan garam: garam industri di bawah kuota khusus.
* Industri kimia, tambang: bahan baku strategis tetap masuk, tapi terpantau.
* Barang konsumsi: kosmetik, mainan, alas kaki, tas, minuman alkohol.
* Industri daur ulang: limbah non-B3, barang bekas, relokasi mesin.

### PLB Jadi Penopang Strategis

Bagaimana pelaku industri bisa tetap fleksibel di tengah pengetatan jalur impor?

Jawabannya: memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB). Konsep PLB memungkinkan barang impor ditimbun lebih lama dengan penangguhan bea masuk. Barang bisa disimpan, diolah, direkondisi, atau dibagi distribusinya sesuai kebutuhan produksi.

Dengan demikian:

* Arus kas perusahaan tetap sehat karena pajak impor tidak langsung dibayar.
* Barang impor tidak membebani pelabuhan utama.
* Pabrik punya buffer stok bahan baku lebih stabil.
* Biaya sewa gudang komersial bisa ditekan.

PLB juga membantu menekan biaya logistik nasional yang selama ini mahal akibat dwelling time pelabuhan yang panjang.

### Kesimpulan

Permendag 16–24/2025 menandai babak baru penataan impor Indonesia. Tujuan besarnya adalah membangun rantai pasok yang lebih tangguh, dengan perlindungan untuk pelaku industri nasional. Namun di tengah pengetatan, PLB hadir sebagai penopang: barang tetap masuk sesuai kebutuhan, cash flow tetap terkendali.

Pertanyaan untuk para pelaku usaha: sudahkah strategi PLB masuk ke agenda supply chain perusahaanmu?

Back To Articles