Testimoni Kontak Kami

Apakah Impor Anda Benar-Benar Legal? Era “Forwarder yang Urus Semua” Segera Berakhir

Apakah Impor Anda Benar-Benar Legal? Era “Forwarder yang Urus Semua” Segera Berakhir

Apakah Impor Anda Benar-Benar Legal? Era “Forwarder yang Urus Semua” Segera Berakhir

Era Ketergantungan Forwarder Mulai Retak

Beberapa tahun terakhir, banyak importir di Indonesia merasa tenang karena semua urusan impor diserahkan ke pihak ketiga — forwarder atau agen logistik. “Yang penting barang sampai,” begitu kira-kira prinsipnya.

Namun setelah pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa awal Oktober ini, era tersebut bisa segera berakhir.

Dalam kunjungannya ke Kudus, Purbaya mengeluarkan peringatan keras:

“Kalau barangnya disita mudah, tapi kalau orangnya tetap berkeliaran, besok dia impor ilegal lagi.”

Pesan itu bukan sekadar kritik kepada pelaku penyelundupan besar. Itu adalah sinyal perubahan paradigma penegakan hukum kepabeanan — dari sekadar menyita barang menjadi mengejar orang di baliknya.

Dengan kata lain, yang akan diperiksa bukan hanya kontainer, tetapi juga nama, NPWP, dan izin usaha di balik setiap dokumen impor.


Masalahnya: Banyak yang Tidak Tahu Bahwa Impornya Berpotensi “Ilegal”

Bagi banyak pelaku usaha, istilah impor ilegal sering dikaitkan dengan penyelundupan besar-besaran atau pemalsuan dokumen. Padahal, kenyataannya jauh lebih halus.

Banyak importir tidak berniat melanggar hukum — mereka hanya tidak paham detail kepabeanan karena semuanya dipercayakan ke forwarder.

Contoh kasus yang sering terjadi:

  • HS Code yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi barang, membuat bea masuk lebih rendah dari seharusnya.

  • Perizinan (PI, SNI, NIK, API-U/P) belum diperbarui atau salah jenis.

  • Nilai barang di invoice sengaja “disesuaikan” oleh pihak ketiga agar clearance lancar.

  • Barang impor dititip di gudang non-fasilitas untuk menghindari biaya kepabeanan, tanpa disadari masuk kategori penimbunan ilegal.

  • Pemanfaatan fasilitas kepabeanan (PLB, Kawasan Berikat, KITE) tanpa memenuhi syarat administratif.

Semua praktik itu mungkin selama ini lolos dari radar. Namun dengan arahan Purbaya yang menuntut penegakan hukum sampai ke pelaku, bukan hanya barangnya, para importir yang tidak tahu-menahu pun bisa ikut terseret.


Era Baru Bea Cukai: Dari Barang ke Orang

Bea Cukai kini bergerak dalam kerangka baru: penegakan berbasis identitas dan jejak transaksi.

Sistem analitik DJBC kini mampu melacak siapa yang berada di balik setiap NIK Importir, siapa pemilik rekening, bahkan pola pengiriman yang tidak wajar.

Dengan perintah langsung dari Menteri Keuangan untuk “tangkap orangnya, bukan hanya barangnya,” maka siapa pun yang tercantum dalam dokumen — meskipun hanya sebagai pemilik izin atau pengguna fasilitas — dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Bagi importir yang mempercayakan seluruh proses ke forwarder tanpa kontrol internal, risiko ini semakin besar.

Sekalipun Anda tidak “main mata”, jika nama Anda muncul dalam SKA, PIB, atau dokumen pelengkap yang bermasalah, Anda-lah yang secara hukum dianggap importir.


Tanda-Tanda Era Lama Akan Segera Berakhir

Selama bertahun-tahun, banyak forwarder mengandalkan jaringan informal untuk mempercepat clearance. Tapi sekarang, Bea Cukai diinstruksikan menindak oknum internal dan eksternal yang terlibat dalam manipulasi proses impor.

Tiga tanda perubahan besar yang sedang terjadi:

  1. Peningkatan pemeriksaan acak di green line — bahkan untuk importir berisiko rendah.

  2. Integrasi data lintas lembaga (DJP, Bea Cukai, Bank, dan Perdagangan) — membuat semua transaksi lebih mudah ditelusuri.

  3. Program pelaporan publik “Lapor Pak Purbaya” — masyarakat dan pelaku usaha kini dapat langsung melapor jika menemukan ketidakwajaran dalam praktik kepabeanan.

Singkatnya: praktik “asal jalan, urusan nanti” tidak lagi aman.


Solusinya: Bangun Kendali Sendiri atas Proses Impor Anda

Bagi importir yang ingin tetap tenang dalam menghadapi perubahan ini, solusinya bukan sekadar mencari forwarder baru — tetapi membangun sistem kepabeanan internal yang transparan dan dapat diaudit.

Beberapa langkah yang bisa dimulai hari ini:

  • Audit internal dokumen impor Anda — pastikan HS Code, NIK, dan izin fasilitas sesuai.

  • Gunakan fasilitas resmi seperti Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk menunda pembayaran bea masuk secara legal sambil memastikan compliance.

  • Gunakan sistem digital untuk melacak setiap pengiriman, dari kedatangan hingga pelunasan bea masuk.

  • Pilih mitra logistik yang memiliki izin dan sistem kepabeanan terintegrasi — bukan sekadar pengurusan cepat.

Transcon Indonesia, melalui layanan Bonded Logistics Center (PLB) dan sistem Inventory Plug & Play, membantu importir menjaga kendali penuh atas barang dan dokumen.

Semua aktivitas tercatat secara real-time, memudahkan audit, dan memastikan tidak ada pelanggaran tak disadari.


Penutup: Saatnya Impor dengan Kesadaran, Bukan Kepercayaan Buta

Purbaya Yudhi Sadewa sudah memberi sinyal jelas: era “forwarder yang urus semua” tanpa pengawasan sudah lewat. Kini yang diperiksa bukan hanya barang Anda, tapi juga nama Anda.

Jadi, sebelum menandatangani dokumen impor berikutnya, tanyakan pada diri Anda:

“Apakah saya benar-benar tahu status legal impor saya?”

Jika jawabannya tidak yakin, mungkin saatnya bertemu tim kepabeanan profesional — bukan saat dipanggil oleh Bea Cukai, tetapi sebelum itu terjadi.

Jadwalkan konsultasi gratis dengan tim TCI hari ini.
Pastikan rantai impor Anda benar-benar legal — sebelum sistem Purbaya memastikan sebaliknya.

Back To Articles