Testimoni Kontak Kami

TKDN & RKAB 2026: Rantai Pasok Alat Tambang Anda Sudah Siap?

TKDN & RKAB 2026: Rantai Pasok Alat Tambang Anda Sudah Siap?

TKDN & RKAB 2026: Rantai Pasok Alat Tambang Anda Sudah Siap?

Oleh PT Transcon Indonesia (TCI)


Selama bertahun-tahun, mesin dan alat berat buatan Tiongkok menjadi andalan industri pertambangan Indonesia. Kualitasnya kompetitif, harganya efisien, dan pengirimannya dapat diandalkan.

Namun satu hal telah berubah: cara Indonesia mengatur pengadaannya.

Sejak akhir 2025 hingga memasuki 2026, tiga regulasi besar berlaku secara bersamaan dan secara langsung memengaruhi seluruh rantai pasok alat pertambangan yang masuk ke Indonesia. Bagi perwakilan manufaktur dan logistics manager yang menangani pengiriman ke sektor ini, memahami ketiganya bukan lagi pilihan — melainkan keharusan operasional.


Tiga Regulasi yang Wajib Dipahami

1. Permenperin No. 35 Tahun 2025

Berlaku sejak 12 Desember 2025

Kementerian Perindustrian melakukan pembaruan menyeluruh terhadap sistem sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), menggantikan regulasi sebelumnya yang telah berlaku selama 14 tahun.

Intinya, setiap produk yang masuk dalam proses pengadaan resmi perusahaan tambang kini wajib membuktikan kandungan lokal minimum 25%, dengan kombinasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) mencapai hingga 40%.

Metode perhitungan pun berubah, dari pendekatan berbasis biaya menjadi sistem pembobotan yang lebih terstruktur dan transparan.

Implikasinya jelas: klien tambang Anda di Indonesia tidak lagi dapat membeli alat impor tanpa dokumentasi TKDN yang lengkap dari supplier. Tanpa dokumen tersebut, produk akan otomatis gugur dari proses pengadaan.


2. Permen ESDM No. 17 Tahun 2025

Berlaku sejak 2025

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang kini berubah dari siklus tiga tahunan menjadi tahunan.

Dampaknya signifikan: klien Anda tidak lagi dapat merencanakan pembelian alat berat jangka panjang tanpa persetujuan anggaran tahunan dari Kementerian ESDM.

Tanpa RKAB yang disetujui, tidak ada komitmen pembelian.


3. UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 106

Pengawasan diperketat pada 2026

Undang-Undang Minerba menegaskan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri dalam seluruh rantai operasionalnya.

Pada 2026, pengawasan terhadap implementasi kewajiban ini semakin diperketat. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemblokiran IUP — risiko yang tentu tidak akan dibiarkan oleh klien Anda.


Langkah Strategis yang Perlu Dilakukan

Regulasi ini bukan penghalang bisnis. Ia adalah standar baru yang, jika dipersiapkan dengan tepat, justru memperkuat posisi Anda sebagai mitra yang patuh dan andal.

Beberapa langkah konkret yang perlu diantisipasi:

  • Mendorong vendor dan principal untuk segera memproses sertifikasi TKDN sesuai Permenperin 35/2025. Sertifikat berlaku lima tahun — investasi satu kali untuk perlindungan jangka panjang.
  • Menyelaraskan jadwal pengiriman dengan siklus persetujuan RKAB klien. Order yang masuk sebelum RKAB disetujui berisiko tertahan atau dibatalkan.
  • Menyiapkan dokumentasi teknis yang membuktikan bahwa produk tidak memiliki substitusi domestik yang setara — dasar legal yang sah untuk melanjutkan pengadaan alat impor.
  • Memanfaatkan fasilitas bonded logistics untuk efisiensi stok spare parts dan komponen, mengurangi lead time sekaligus menjaga fleksibilitas pengiriman tanpa harus menunggu setiap siklus RKAB.

TCI Siap Mendukung Anda

PT Transcon Indonesia (TCI) memiliki pengalaman panjang dalam menangani logistik dan kepabeanan untuk sektor pertambangan dan industri berat. Kami memahami bahwa kecepatan dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan — bukan saling mengorbankan.

Jika Anda ingin mendiskusikan bagaimana perubahan regulasi ini berdampak langsung pada rantai pasok Anda, tim kami siap membantu.

Hubungi TCI hari ini — dan pastikan rantai pasok Anda tidak hanya cepat, tetapi juga solid secara regulasi.

Back To Articles