Testimoni Kontak Kami

Stok Baja dan Besi Langka, Asosiasi Pengusaha Gruduk Kementerian Perindustrian Soal Aturan Impor

Stok Baja dan Besi Langka, Asosiasi Pengusaha Gruduk Kementerian Perindustrian Soal Aturan Impor

Aturan impor masih belum jelas. Importir bahan baku dan barang jadi besi dan baja hadir di kantor Kementerian Perindustrian di Jl. Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa siang (31/1).

Mereka datang untuk menanyakan kelanjutan impor barangnya karena terkena aturan importir yang berubah.

Salah satu produsen sepeda motor yang berada di bawah naungan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) pun ikut menyampaikan aspirasinya.

"Stok bahan baku sudah habis, kalau tidak jelas lagi, produksi berhenti, pekerja juga kena imbasnya," kata salah seorang pemilik perusahaan sepeda motor asal Jepang itu.

Ia hadir bersama pengusaha lain untuk menunggu tanggapan dari Kementerian Perindustrian atas proses wajib impor tersebut. Atas keresahan tersebut, para pengusaha melayangkan surat terbuka kepada Dirut Ilmate, Kementerian Perindustrian.

Surat terbuka tersebut menguraikan sejumlah alasan untuk melakukan "protes".

Pertama, banyak industri yang terpaksa berhenti berproduksi karena tidak lagi menimbun bahan baku dan bahan penolong untuk produksi.

Kedua, banyak industri yang tidak mampu mengimpor besi dan baja karena izin impor (IP) yang dimiliki perusahaan telah habis.

Seorang juru bicara pengusaha, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengatakan: "Banyak industri yang sangat menderita, industri kehilangan pelanggan karena penghentian produksi. Ia mengatakan, persoalan impor ini bermula dari peraturan baru Kementerian Perindustrian yang mengganti pertimbangan teknis (Pertek) dengan neraca produk (NK).

“Jadi, pengusaha yang mau impor harus punya NK. Aturan ini berlaku mulai September 2022,” jelasnya.

Pengusaha menghormati aturan pengelolaan NK.

“Namun, pada 25 Desember 2022, ternyata aturan impor itu sudah dibatalkan tapi tidak diterbitkan. Pembatalan ini ada dalam risalah rapat Kementerian Perindustrian,” jelasnya.

Sementara itu, pengusaha ini menyelesaikan proses impor dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan termasuk menggunakan impor di National Single Window Kementerian Perindustrian (INSW) RI.

Seorang juru bicara kontraktor menjelaskan: "Karena peraturan telah berubah, mulai hari ini, aplikasi yang kami buat melalui INSW tidak dapat diproses. Impor terhenti."

Dalam pertemuan di Kementerian Perindustrian, perwakilan pengusaha justru bertemu dengan General Manager Ilmate dari Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier. “Beliau berjanji masalah ini akan selesai dalam dua hari ke depan. Beliau mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian untuk menerbitkan payung hukum aturan impor yang baru,” jelasnya.

Pengusaha ini mengaku menunggu solusi dari Kementerian Perindustrian agar bisa segera mengimpor barang.

“Kita lihat saja minggu depan, mudah-mudahan segera keluar dan bisa digarap,” tutupnya.

Back To Articles