Permenperin 1/2024 & 23/2025: Mengapa EPC 2026 Harus Mendesain Proyek dengan Kepatuhan Sejak Tender
Dalam dua tahun terakhir, arah kebijakan impor besi dan baja di Indonesia semakin jelas. Melalui Permenperin No. 1 Tahun 2024 dan Permenperin No. 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa impor baja bukan sekadar aktivitas perdagangan, melainkan bagian dari arsitektur industri nasional yang harus direncanakan secara presisi, transparan, dan patuh standar.
Bagi perusahaan EPC yang menargetkan proyek di tahun 2026, perubahan ini membawa konsekuensi penting: kepatuhan tidak lagi bisa diletakkan di akhir siklus proyek. Ia harus masuk sejak tahap desain dan tender.
Pertek Kini Menguji Logika Proyek, Bukan Sekadar Dokumen
Permenperin No. 1 Tahun 2024 memperkuat fungsi Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai instrumen pengendalian yang substantif. Kini, Pertek tidak hanya memverifikasi dokumen, tetapi juga menilai logika proyek—apakah rencana impor baja benar-benar selaras dengan kebutuhan teknis, volume pekerjaan, dan kapasitas serapan yang realistis.
Bagi EPC, ini berarti setiap asumsi BOQ dan strategi pengadaan baja akan diuji konsistensinya. Volume yang terlalu longgar atau spesifikasi yang tidak jelas berisiko memunculkan koreksi bahkan penolakan.
Perencanaan impor kini tidak bisa lagi dipisahkan dari desain teknis dan jadwal proyek.
SNI Mengubah Cara Engineering Mendefinisikan Risiko
Sementara itu, Permenperin No. 23 Tahun 2025 mempertegas penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baja tertentu.
Tujuannya bukan membatasi impor, tetapi memastikan seluruh baja yang digunakan di Indonesia memenuhi standar nasional.
Selama ini, banyak proyek EPC memakai standar internasional (ASTM, JIS, EN). Namun tanpa pemetaan SNI sejak awal, proyek berisiko menghadapi revisi teknis di tahap pasca-impor—ketika waktu dan biaya sudah sangat terbatas.
Artinya, mulai kini engineering, procurement, dan compliance harus bekerja dalam satu sistem perencanaan terpadu.
Kepatuhan sebagai Pilar Kepastian Usaha
Konsistensi pemerintah dalam menegakkan kepatuhan di sektor industri dan kepabeanan menunjukkan arah yang positif:
sistem perdagangan nasional sedang bertransformasi menjadi lebih transparan, terukur, dan kredibel.
Bagi dunia usaha, kepatuhan kini bukan beban, tetapi jaminan kepastian usaha.
Namun, konsekuensinya jelas—setiap EPC perlu memastikan sejak tahap tender bahwa seluruh rencana teknis, volume baja, dan strategi impor sudah selaras dengan regulasi.
Peran PLB dalam Menjembatani Kompleksitas Proyek EPC
Dalam konteks ini, Pusat Logistik Berikat (PLB) berperan bukan sebagai jalan pintas, melainkan alat manajemen risiko proyek.
Melalui PLB, EPC dapat:
-
Menyelaraskan jadwal impor dengan kesiapan Pertek dan PI,
-
Mengelola arus kas dengan efisien,
-
Memastikan spesifikasi, SNI, dan kepatuhan berjalan seimbang dengan kebutuhan proyek.
Di Transcon Indonesia (TCI), PLB dikembangkan sebagai platform kolaborasi kepatuhan, lengkap dengan sistem digital, visibilitas inventori real-time, dan tim ahli yang memahami kebutuhan EPC industri besar.
Dengan pendekatan ini, EPC dapat menghindari koreksi mahal di tengah proyek — bukan dengan melanggar aturan, tetapi dengan merencanakan kepatuhan sejak awal.
Penutup
Regulasi impor baja yang semakin ketat bukanlah hambatan, tetapi undangan bagi EPC untuk bertransformasi.
Proyek 2026 akan menuntut sinergi baru antara desain teknis, strategi pengadaan, dan kepatuhan hukum.
Pertanyaan bagi pimpinan EPC hari ini bukan lagi sekadar:
“Apakah kita bisa memenangkan tender?”
Tetapi:
“Apakah seluruh rencana baja dalam proyek ini sudah dirancang agar dapat diimpor, disertifikasi, dan dieksekusi secara aman dan patuh?”
Mereka yang menjawabnya sejak tahap tender akan memimpin pasar di tahun 2026.