Panduan Lengkap Impor ke Indonesia: Memahami LARTAS dan Barang yang Dilarang
Mengapa Impor ke Indonesia Tidak Semudah Itu?
Indonesia adalah negara dengan populasi besar dan sumber daya alam yang melimpah. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan untuk melindungi industri dalam negeri dan mendorong produksi lokal. Oleh karena itu, impor barang yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri sering kali dibatasi melalui mekanisme yang dikenal sebagai LARTAS (Larangan dan/atau Pembatasan).
Apa Itu LARTAS?
LARTAS adalah singkatan dari Larangan dan/atau Pembatasan terhadap barang impor dan ekspor. Tujuannya adalah untuk:
Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Menjaga keamanan nasional dan kepentingan umum.
Melestarikan sumber daya alam dan budaya.
Perlu dicatat bahwa LARTAS tidak hanya satu jenis. Terdapat banyak bentuk LARTAS, tergantung dari jenis barang, tujuan impor, dan ketentuan instansi teknis terkait. Tiga jenis utama yang sering ditemui hanyalah contoh.
Jenis-Jenis LARTAS
1. Berdasarkan Tahapan Proses Impor
LARTAS Border
Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum barang keluar dari kawasan pabean. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
LARTAS Post Border
Persyaratan yang harus dipenuhi setelah barang keluar dari kawasan pabean. Pengawasan dilakukan oleh instansi teknis terkait di luar Kementerian Keuangan.
2. Berdasarkan Jenis Persyaratan
Jenis LARTAS Keterangan
SNI (Standar Nasional Indonesia) Barang impor wajib memenuhi standar mutu nasional Indonesia.
LS (Laporan Surveyor) Dokumen yang menyatakan kesesuaian fisik barang dengan dokumen (packing list, invoice), dikeluarkan oleh surveyor independen.
BB (Barang Berbahaya) Barang yang dikategorikan berbahaya dan memerlukan izin khusus dari instansi teknis.
Selain ketiga jenis di atas, masih terdapat banyak jenis LARTAS lainnya, tergantung pada klasifikasi HS Code barang dan peraturan teknis masing-masing kementerian.
LARTAS Dapat Dikecualikan dalam Kondisi Tertentu
Menariknya, dalam beberapa kasus, LARTAS bisa dikecualikan, terutama untuk:
Barang impor yang tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi di dalam negeri, melainkan untuk keperluan ekspor ulang.
Barang untuk penelitian, pameran, atau tujuan khusus lainnya, sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagaimana Jika LARTAS Belum Terpenuhi? Gunakan Fasilitas PLB
Jika barang sudah tiba di Indonesia namun persyaratan LARTAS belum lengkap, importir tidak perlu langsung terkena denda atau repatriasi (pengembalian barang). Solusi yang tersedia adalah menggunakan Pusat Logistik Berikat (PLB).
Manfaat PLB untuk Barang Kena LARTAS
Barang dapat disimpan sementara waktu tanpa terkena bea masuk atau pajak impor.
Waktu penyimpanan cukup panjang, memungkinkan importir melengkapi dokumen LARTAS terlebih dahulu.
Setelah syarat LARTAS terpenuhi, barang dapat dikeluarkan dari PLB dan digunakan atau didistribusikan di dalam negeri secara legal.
PLB sangat bermanfaat untuk menghindari potensi biaya tinggi dan penolakan barang akibat belum terpenuhinya syarat-syarat teknis saat barang tiba di pelabuhan.
Barang yang Dilarang untuk Diimpor
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendag No. 18 Tahun 2021 dan Permendag No. 40 Tahun 2022, berikut adalah beberapa contoh barang yang dilarang diimpor ke Indonesia:
Gula dan beras jenis tertentu.
Bahan perusak lapisan ozon (CFC, HCFC-22).
Pakaian bekas, kantong bekas, karung bekas.
Limbah B3 dan limbah non-B3 yang tidak terdaftar.
Peralatan pendingin berbasis zat berbahaya.
Obat dan makanan tertentu.
Alat kesehatan mengandung merkuri.
Perkakas tangan dalam bentuk jadi.
📌 Selengkapnya dapat ditemukan dalam Lampiran II Permendag No. 40 Tahun 2022.
Kriteria Barang yang Dilarang Impor dan Ekspor
Mengacu pada Pasal 10 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2021, barang dilarang ekspor/impor jika:
Membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, serta lingkungan hidup.
Mengganggu keamanan nasional, kepentingan umum, atau nilai sosial dan budaya.
Termasuk tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Tips Praktis untuk Calon Importir
✅ Cek HS Code Barang: Ini akan menentukan apakah barang Anda terkena LARTAS atau tidak.
✅ Konsultasikan dengan Instansi Terkait: Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, dan lainnya.
✅ Gunakan Fasilitas PLB Jika Perlu: PLB membantu menghindari risiko penolakan impor saat dokumen belum lengkap.
✅ Perhatikan Syarat Ekspor Ulang: Jika barang hanya transit atau untuk ekspor ulang, pastikan dokumentasi Anda lengkap agar bisa mendapatkan pengecualian LARTAS.
Kesimpulan
Memahami LARTAS adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin melakukan impor ke Indonesia. Dengan perencanaan yang matang dan pemahaman terhadap regulasi, Anda bisa menghindari risiko biaya tambahan, penolakan barang, atau sanksi hukum.
Gunakan jasa ahli logistik dan fasilitas seperti PLB untuk membantu Anda dalam proses pemenuhan regulasi impor, terutama bila menyangkut LARTAS.
Ingin tahu lebih lanjut atau konsultasi gratis tentang rencana impor Anda ke Indonesia? Hubungi kami di Transcon Indonesia — kami siap bantu Anda mulai dari perencanaan hingga barang tiba di tangan.