Testimoni Kontak Kami

Incoterms: Mengenal Definisi, Tujuan, dan Jenisnya

Incoterms: Mengenal Definisi, Tujuan, dan Jenisnya

Incoterms, juga dikenal sebagai Ketentuan Komersial Internasional, adalah seperangkat aturan yang dikembangkan oleh Kamar Dagang Internasional (ICC) untuk mengatur perdagangan global. Mereka bertujuan untuk menentukan tanggung jawab kontraktual antara pembeli dan penjual dalam kontrak perdagangan barang. Ada berbagai jenis Incoterms yang perlu diketahui oleh pelaku perdagangan internasional, seperti EXW, CFR, dan DAT.

Definisi Incoterms

Incoterms adalah terminologi atau ketentuan yang digunakan oleh pelaku perdagangan internasional saat mengirim barang dalam transaksi atau kontrak. Ini mencakup semua tugas, risiko, dan biaya yang terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian barang berskala internasional. Incoterms juga berfungsi sebagai persyaratan utama dalam faktur komersial untuk mengurangi risiko kesalahpahaman.

Tujuan Incoterms

Tujuan dari Incoterms adalah:

  • Memberi pilihan ketentuan pengiriman bagi importir dan eksportir.
  • Mengatur hak dan kewajiban yang ditanggung oleh importir dan eksportir.
  • Meminimalkan kesalahan interpretasi atau kesalahpahaman tanggung jawab di antara eksportir dan importir.

 

Jenis-Jenis Incoterms

Berikut adalah beberapa jenis Incoterms yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan internasional:

  1. EXW (Ex Works): Pembeli menanggung semua biaya dan risiko setelah barang diambil dari gudang penjual.
  2. FOB (Free on Board): pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  3. FCA (Free Carrier): pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan menyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
  4. CIP (Carriage Insurance Paid to): sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
  5. CIF (Carrier Insurance Freight): sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  6. CFR (Cost Freight): pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  7. CPT (Carriage Paid to): pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, tetapi tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
  8. DAP (Delivered at Place): ketentuan yang menekankan tanggung jawab penjual dalam mengatur pengiriman barang ke lokasi yang telah disepakati. Setelah proses import clearance selesai, penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.
  9. DAT (Delivered at Terminal): peraturan yang berlaku untuk semua jenis transportasi. Dalam ketentuan ini, penjual bertanggung jawab memilih moda transportasi untuk mengirimkan barang.
  10. DDP (Delivery Duty Paid): pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Incoterms menjadi panduan penting dalam transaksi perdagangan internasional, memastikan kesepakatan yang jelas dan mengurangi risiko kesalahpahaman di antara pihak-pihak yang terlibat.

Back To Articles