Pengantar: Apa itu TPB & Kenapa Penting
Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah fasilitas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menimbun dan mengolah barang impor (atau dari TLDDP) sebelum diedarkan ke dalam negeri atau diekspor. Fasilitas ini memungkinkan penangguhan bea masuk dan PDRI, sehingga efisiensi biaya dan cash‑flow lebih baik – sangat penting bagi industri, perdagangan, dan investasi.
PP Nomor 85 Tahun 2015 bersama PMK‑PMK terkait menjadikan TPB sebagai instrumen kebijakan fiskal guna memperkuat daya saing rantai logistik nasional. Setiap jenis TPB punya karakteristik dan manfaatnya sendiri — berikut ulasan menarik dan contoh nyata untuk masing‑masing.
📌 Tabel Ringkasan 7 Jenis TPB
No |
Jenis TPB |
Fungsi Utama |
Contoh di Indonesia |
1 |
Gudang Berikat |
Menimbun barang impor + pengemasan/penyortiran/pemotongan sebelum diekspor |
Gudang Berikat di Berbagai daerah di Indonesia |
2 |
Kawasan Berikat |
Menampung dan mengolah barang impor/TLDDP secara industri sebelum ekspor |
Kawasan Berikat di Bandung/ Jawa Tengah untuk industri garment |
3 |
TPPB (Tempat Pameran Berikat) |
Menimbun barang impor untuk keperluan pameran, dengan/atau tanpa barang lokal |
Umum digunakan dalam expo industri, mobil, elektronik di Indonesia |
4 |
Toko Bebas Bea (TBB) |
Duty‑free shop untuk menjual barang impor atau TLDDP kepada pengunjung spesifik |
TBB di bandara Soekarno‑Hatta, Bali, dan pelabuhan internasional |
5 |
Lelang Berikat (TLB) |
Menimbun barang impor untuk dilelang dalam jangka waktu tertentu |
Digelar oleh DJBC untuk barang sitaan atau surplus impor |
6 |
Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB) |
Menyimpan dan mendaur ulang limbah impor/TLDDP sebelum diproses selanjutnya |
KDUB untuk e‑waste atau limbah industri kemasan import |
7 |
Pusat Logistik Berikat (PLB) |
Gudang multifungsi untuk menimbun + kegiatan sederhana; simpan hingga 3 tahun |
PLB di Marunda, PT Transcon Indonesia |
✅ 1. Gudang Berikat
- Fungsi: menyimpan barang impor dengan kegiatan seperti pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemotongan dalam jangka waktu tertentu sebelum diekspor atau didistribusikan ke TLDDP.
- Fasilitas: penundaan bea masuk hingga 2 tahun, pengecualian PDRI, toleransi penyusutan/evaporasi, kemudahan prosedur
- Contoh nyata: gudang berikat khusus bahan baku sepatu dan manufaktur lainnya.
- Jenis‑jenis: One‑on‑One (hanya untuk satu perusahaan/manajemen) dan One‑to‑Many (distribusi ke banyak perusahaan)
✅ 2. Kawasan Berikat
- Fungsi: zona industri khusus yang menyatukan kegiatan impor, pengolahan, dan ekspor. Biasanya melayani industri manufaktur, otomotif, perminyakan, alat berat.
- Manfaat utama: efisiensi fiskal & logistik, integrasi kegiatan manufaktur untuk ekspor dan penggunaan dalam negeri.
- Contoh kawasan: Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, Euporz Processing Zone (TEPZ) di Semarang, Kawasan Berikat Batam
- Keterbatasan: Maksimum penggunaan dalam negeri 50% dari total produksi.
✅ 3. TPPB – Tempat Pameran Berikat
- Fungsi: menampung barang impor (dengan/atau tanpa barang domestik) untuk ditampilkan dalam pameran/jasa promosi produk dalam jangka waktu tertentu.
- Highlight: tidak dipungut bea masuk untuk durasi pameran; cocok untuk pameran otomotif, elektronik, alat berat, textile expo.
- Contoh: Beberapa pameran internasional di JIExpo atau Jakarta Convention Center menggunakan TPPB.
✅ 4. Toko Bebas Bea (TBB / Duty-Free Shop)
- Fungsi: menjual barang impor atau TLDDP kepada pembeli tertentu (wisatawan atau pengunjung internasional) tanpa bea masuk.
- Fasilitas fiskal: pembebasan bea masuk + PDRI.
- Contoh: TBB di bandara Soekarno‑Hatta, Ngurah Rai Bali, pelabuhan internasional termasuk area duty‑free di terminal internasional.
✅ 5. Tempat Lelang Berikat (TLB)
- Fungsi: menimbun barang impor atau barang sitaan untuk dijual melalui proses lelang dalam jangka waktu tertentu.
- Keunggulan: efisien untuk pembubaran inventori, barang tidak terjual, atau redistribusi barang sitaan bea cukai.
✅ 6. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
- Fungsi: menampung limbah impor atau TLDDP untuk kemudian diproses daur ulang di kawasan khusus.
- Manfaat: mendukung pengelolaan limbah dan circular economy, sekaligus memberi efisiensi fiskal dan logistik.
- Contoh: pabrik e‑waste yang menerima limbah elektronik impor untuk diolah sebelum diekspor kembali atau digunakan domestik.
✅ 7. Pusat Logistik Berikat (PLB)
- Fungsi utama:
- Tempat menyimpan barang impor atau TLDDP.
- Mendukung layanan distribusi barang, kualitas kontrol, hingga re-ekspor.
- Fasilitas fiskal: penundaan bea masuk & pajak hingga 3 tahun
- Kelebihan:
- Fleksibilitas pemilik & kegiatan operasional.
- Lokasi strategis dekat pelabuhan/bandara atau dekat industri
- Contoh: PLB Transcon Indonesia di Jakarta, Medan dan Gresik
- Peran jangka panjang: menekan biaya logistik nasional, memperkuat posisi Indonesia sebagai regional hub
🎯 Perbandingan Singkat: Mana Cocok Untuk Apa?
- Industri manufaktur → Kawasan Berikat atau Gudang Berikat (one‑on‑one/one‑to‑many).
- Pameran & promosi → TPPB.
- Penjualan duty‑free → TBB.
- Penjualan barang sitaan → TLB.
- Pengelolaan limbah industri impor → KDUB.
- Distribusi & logistic, multi‑user goods → PLB.
🧩 Kenapa Bisnis Anda Harus Memahami TPB
- Optimalisasi cash‑flow – tunda pembayaran bea masuk dan PDRI.
- Efisiensi prosedural – proses perizinan bea cukai lebih cepat dan otomatis.
- Fleksibilitas kegiatan – menyortir, packing, QC, kecil jumlah kegiatan pemrosesan di dalam fasilitas.
- Skalabilitas yang tepat – dari gudang mandiri hingga hub multi‑pengguna skala nasional.
- Keunggulan kompetitif logistik – terutama untuk supply chain berbasis ekspor‑impor.
📌 Penutup
Tempat Penimbunan Berikat (TPB) bukan hanya soal menundakan bea masuk. Ini adalah strategi fiskal dan logistik yang bisa memperkuat jalur suplai, modal operasional, dan daya saing industri Indonesia.
Dengan pemahaman jenis TPB yang tepat — gudang berikat, kawasan berikat, TPPB, TBB, TLB, KDUB, PLB — perusahaan bisa mengelola impor, ekspor, serta distribusi secara lebih efisien, hemat biaya, dan sesuai regulasi.